
SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Forum Masyarakat Rajawali Bersatu (FMJB) soal pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Rajawali di Gedung DPRD Samarinda, Senin (9/1/2023). RDP tersebut dipimpun Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra.
Saat RDP, terungkap ada spanduk terpasang dan berita yang beredar di masyarakat soal penutupan dan pemindahan TPS Jalan Rajawali mulai 12 Januari 2023. Namun sampai saat ini TPS tersebut belum dipindahkan.
Kepala DLH Samarinda Nurrahmani mengaku tidak mengetahui spanduk dan berita soal penutupan dan pemindahan TPS Jalan Rajawali. Karena, sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan surat perintah.
“Memang ada laporan dari staf DLH, kalau ada salah satu warga meminta penutupan dan pemindahan TPS. Tetapi baru secara lisan ke staf saya. Belum ada surat resmi. Dan, belum ada musyawarah lagi dengan masyarakat sekitar TPS tersebut. Bisa saja TPS itu dipindah, tetapi harus melalui mekanisme dan aturan,” jelas saat RDP tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda Samri Shaputra menyampaikan bahwa persoalan tersebut dikarenakan hanya masalah miskomunikasi. Dan, semua pasti ada solusinya. Sepanjang semua pihak mengikuti mekanime yang berlaku.
“Supaya tidak menimbulkan keresahan masyarakat, maka penutupan TPS tersebut tidak boleh dilakukan sampai ada putusan resmi dari Pemkot. Dan, setelah RDP ini, diharapkan spanduk yang terpasang tersebut segera dicabut,” ungkap dia. (ADV)