
SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda ‘mencecar’ tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Samarinda saat pertemuan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat sekitar pukul 11.00 WITA, Senin (11/11). Yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Perizian dan Dinas PUPR.
Komisi III DPRD Samarinda ‘mencecar’ ketiga OPD tersebut soal beberapa bangunan hotel yang disinyalir melanggar aturan garis simpadan jalan. Misal, sebagian jalan umum dipakai areal parkir.
“Dalam pertemuan tadi, tidak mengundang manajemen hotel. Kita hanya memanggil OPD terkait. Kita ingin medengarkan keterangan dari OPD tersebut menyangkut beberapa bangunan hotel yang tidak sesuai aturan,” ungkap anggota Komisi III DPRD Samarinda Sugiyono, Senin (11/11).
Menurut dia, apabila bangunan hotel itu melanggar garis simpadan jalan, maka dewan merekomendasikan agar bangunan hotel tersebut mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita hanya merekomendasikan. Sedangkan eksekutornya itu Pemkot. Kalau memang ada yang melanggar, maka bangunan hotel itu mesti disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandas dia.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar SK. Menurut dia, bahwa dewan menilai ada pelanggaran yang dilakukan beberapa bangunan hotel di Samarinda. “Ya, tadi kita panggil OPD-nya. Kita minta bangunan hotel yang melanggar garis simpadan jalan supaya ditertibakn dan disesuaikan dengan aturan,” ungkap dia. (advetorial)



