
SAMARINDA – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap aktifitas penambangan batubara ilegal di kawasan Jalan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Samarinda Utara, Senin (15/5/2023) lalu.
Pengungkapan aktifitas tambang ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke aparat kepolisian.
Menerima informasi tersebut, sekitar pukul 10.30 WITA, aparat kepolisian langsung mendatangi Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan singkapan lahan batubara dan aktifitas penambangan.
Aparat kepolisian langsung mengamankan barang bukti dan sejumlah pekerja di lapangan. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, aktifitas penambangan batubara tersebut milik ZA (33), warga Desa Talang Sari, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Selanjutnya, aparat kepolisian langsung mendatangi rumah ZA. Saat diamankan, ZA tidak melakukan perlawanan. ZA dibawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan. Sesuai hasil penyelidikan, ZA ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada batunya yang akan diambil sekitar 100 metrik ton (mt). Saat kesana itu, ada aktivitas. Dan kami langsung mengamankan barang bukti serta para pekerja yang ada dilapangan. Kami amankan satu orang sebagai pemodal, sedangkan pekerjanya hanya sebagai saksi saja,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat pers rilis, Selasa (23/5) di Mapolresta Samarinda.
Menurut dia, pemilik lahan berkerjasama dengan tersangka menggarap lahan untuk diambil batu baranya. Dari kegiatan itu, pelaku mendapatkan keuntungan. Sedangkan pemilik lahan mendapatkan fee sewa lahan.
“Pelaku memberi fee kepada pemilik lahan, per 1000 ton. Dan untuk alat digunakan tersebut, pelaku menyewa dengan harga Rp100 juta,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan saksi ahli dalam melengkapi berkas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap dia. (man)