
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda masih terus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ada beberapa draf Raperda yang perlu dikoreksi dan dibahas.
Salah satunya draf menyangkut penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
“Pemungutan retribusi seharusnya jangan membebani masyarakat. Jangan kita berusaha mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jangan membebani masyarakat,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan bahwa dewan akan lebih menekankan penarikan retribusi tersebut ke bidang komersil. Seperti, hotel, tempat hiburan, rumah makan, terminal, pusat perbelanjaan dan lainnya. Sebab, bidang komersil tersebut menghasilkan limbah yang banyak.
Diketahui, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person). Sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 per Kartu Keluarga (KK). (ADV)