Pertamina Periksa Tabung Gas di Kapal Nurdalia

SAMARINDA –  Pertamina menurunkan tim pemeriksa internalnya, untuk memeriksa tabung gas elpiji 3 Kg di atas Kapal Nurdalia yang meledak pada Rabu (25/12) dini hari.

Ledakan itu mengakibatkan 3 orang dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, karena mengalami luka bakar cukup serius.

Kepolisian telah memastikan bahwa ledakan itu disebabkan bocornya tabung gas. Dan pada saat bersamaan, ada Anak Buah Kapal (ABK) sedang merokok.

Pemeriksaan dilakukan di Dermaga Pelabuhan Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kamis (26/12) siang.

Region Manager Comm dan CSR Mor VI Kalimantan Heppy Wulansari memastikan berdasarkan pengecekan kapal motor yang meledak bukan merupakan kapal yang biasa digunakan penyalur resmi Pertamina untuk mengangkut distribusi elpiji ke daerah pedalaman Kaltim.

Namun, Heppy mengaku bahwa pihak Pertamina menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Kami sepenuhnya masih menunggu investigasi dari pihak aparat. Pastinya, jika ada dari agen atau pangkalan Pertamina yang terlibat penyalahgunaan distribusi tabung gas 3 kilo,  Pertamina  akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan dan kontrak yang berlaku,” kata Heppy melalui telpon selulernya.

Sementara itu, ledakan Kapal Nurdalia tujuan Samarinda, Melak, Long Iram, Long Bagun mendapatkan sorotan dari Balai XVII Wilayah Kaltim Kaltara Dirjen Perhubungan Darat.

Kepala Seksi Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Komersil dan Perintis Balai XVII Wilayah Kaltim dan Kaltara Dirjen Perhubungan Darat, Ilham Latandu  mengatakan, bahwa pengangkutan tabung gas 3 kg harus mendapatkan perlakuan khusus. Dan, alat angkutnya juga khusus. Tidak bisa menggunakan kapal komersil.

Tabung gas 3 kg, sesuai aturan masuk golongan barang khusus dan berbahaya. Namun, Dinas Perhubungan Kota Samarinda masih belum bisa menerapkan. Alasannya, karena belum ada pengusaha yang mau mengangkut barang ini secara khusus.

Peraturan pengangkutan barang berbahaya oleh moda transportasi sungai di atur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau pada Bab Pengangkutan Bahan Berbahaya.

Pasal 31 menyebutkan pengangkutan bahan berbahaya dilakukan dengan menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis / kelaikan.

Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diklasifikasikan sebagai berikut, mudah meledak, gas mampat, gas cair, gas terlarut pada tekanan atau pendinginan tertentu. Cairan yang mudah menyala, padatan yang mudah menyala, oksidator, peroksida organik, beracun dan bahan yang mudah menular, radioaktif, korosif.

Pasal 32 menyebutkan untuk keselamatan dan keamanan, pengangkutan bahan berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, pengangkut bahan berbahaya wajib melaporkan angkutannya kepada Kepala Dinas Provinsi / Kabupaten / Kota setempat sesuai kewenangannya sebelum pelaksanaan pengangkutan.

Lalu, pasal 33 menyebutkan bahwa  pengangkutan bahan berbahaya mempunyai ciri-ciri pelayanan sebagai berikut,  tersedianya tempat serta fasilitas perlengkapan untuk memuat dan membongkar, menggunakan kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, mempunyai dokumen bahan berbahaya dari instansi yang berwenang, memiliki tanda-tanda khusus untuk bahan berbahaya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker