SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan RT di Samarinda mesti direvisi. Sebab, Perda nomor 22 tahun 2013 tersebut dinilai tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sehinga perlu perbaikan dari beberapa aspek.
“Beberapa penyesuaian harus dilakukan pada Perda tersebut terutama mengenai pemilihan Ketua RT.
Kapasitas Ketua RT perlu ditingkatkan seiring perkembangan teknologi. Jadi, harus ada kualifikasi tingkat pendidikan calon Ketua RT,” kata anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting, Jumat (19/11/2021).
Menurut dia Perda tentang Pembentukan RT saat ini hanya mencantumkan masa bakti pengurus RT selama 3 tahun. Dan mereka dapat dipilih kembali, tanpa ada batasan periodesasi maksimal.
“Jadi mesti ada pembatasan periode kepemimpinan Ketua RT. Selama ini tidak diatur di Perda nomor 22 tahun 2013,” kata dia.
Dia menyampaikan Walikota Samarinda telah memprogramkan dana Rp100 juta hingga Rp300 juta per RT setiap tahunnya. Dan program itu akan direaliasikan. Sehinnga pengurus RT harus memiliki kapasitas lebih baik demi menyukseskan program tersebut. (adv)