Penertiban Kawasan Sungai Tak Boleh Abaikan Hak Warga

SAMARINDA – Penataan kawasan sempadan sungai dinilai harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. DPRD Kota Samarinda mengingatkan Pemerintah Kota Samarinda agar setiap langkah penertiban tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, menegaskan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah agar tetap berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek keadilan, terutama bagi warga yang telah lama bermukim di kawasan yang akan ditata.

“Penertiban itu harus dilakukan secara bijak dan manusiawi. Jangan sampai masyarakat merasa hanya menjadi objek kebijakan. Semua harus dilihat, termasuk status kepemilikan lahannya dan hak-haknya,” ujar Arie, Senin (3/8/2026).

Ia mencontohkan, sejumlah proyek penataan kawasan di Samarinda pernah menghadapi kendala lantaran ditemukan warga yang memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa mengambil langkah penertiban secara tergesa-gesa tanpa melakukan verifikasi administrasi terlebih dahulu.

“Pengalaman itu menjadi pelajaran bagi kita. Ada warga yang ternyata memiliki sertifikat, sehingga pemerintah harus berhati-hati. Jangan sampai kebijakan yang baik justru menimbulkan persoalan hukum baru,” katanya.

Arie menjelaskan, DPRD memiliki fungsi berbeda dengan eksekutif. Jika pemerintah bertugas menjalankan kebijakan, maka legislatif berkewajiban memastikan setiap kebijakan tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami di DPRD hadir untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Kalau memang ada persoalan yang belum selesai, tentu kami meminta agar itu diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penertiban,” tegasnya.

Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci agar program penataan kota dapat berjalan tanpa memicu konflik di tengah masyarakat. Ia menegaskan DPRD bukanlah pihak yang menghambat pembangunan, melainkan mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Legislatif bukan lawan eksekutif. Kami adalah mitra yang sama-sama bekerja untuk kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kepentingan publik secara seimbang,” pungkas Arie. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker