
SAMARINDA – Sampai sekarang masih ada masyarakat Samarinda belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena itu, Pemkot Samarinda mengambil langkah cepat melalui Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda Mochamad Arif Surochman saat memimpin Sosialisasi Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2023 di Ruang Rapat Mangkupelas Balikota, Jum’at (10/3/2023).
“Peraturan ini merupakan hasil evaluasi dan masukan dari masyarakat, yang menjadi catatan pihak pelaksana Probebaya, agar manfaatnya secara langsung bisa dirasakan masyarakat,” kata Arif
Selain itu, kata dia, ada juga program penunjang penurunan stunting, berupa pemberian makanan tambahan dan vitamin di Posyandu, pengadaan perlengkapan sekolah bagi setiap siswa SD, SMP, yang masuk didalam data Social Security Number (SSN), penunjang pelaksanaan gotong royong atau kerja bakti sebesar Rp250.000, untuk sekali pelaksanaan gotong royong minimal 2 kali dalam sebulan selama 1 tahun.
“Mulai Tahun 2023 ini, melalui Probebaya, kami Pemerintah Kota bekerjasama dengan seluruh Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Samarinda, akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat mulai dari sektor Pendidikan, Sektor Ekonomi, Sektor Kesehatan, Sektor Sosial Budaya, dan juga Sektor Pembangunan,” tutur dia.
Sementara itu Ketua Tim Walikota Akselarasi Pembangunan (TWAP) Syaparudin mengatakan Program Probebaya diharapkan bisa menjadi lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, agar masyarakat di lapis terbawah yang belum merasakan manfaatnya bisa berpartisipasi dalam pembangunan.
“Masyarakat bersama RT rembuk merencanakan pembangunan, kemudian di eksekusi melalui Pokmas. Termasuk mengawasi pembangunan dan pada akhirnya masyarakat yang menikmati pembangunan itu. Karena semua RT telah mendapatkan dana Probebaya Rp100 juta per tahun, maka masyarakat pula yang menikmati. Inilah yang dalam teori dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Direncanakan oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dinikmatin oleh rakyat”, pungkas Syaparudin. (ADV)