
SAMARINDA – Meski sudah disediakan lokasi parkir resmi, tetapi masih banyak pengendara memarkirkan kendaraannya di parkir tak resmi. Karena itu, Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar meminta Pemkot bertindak tegas menertibkan parkir tidak sesuai aturan. Terutama, parkir di trotoar dan bahu jalan.
“Parkir tidak sesuai ketentuan harus menjadi perhatian serius. Pemkot mesti tegas menertibkannya. Padahal, tarif di lokasi parkir liar bisa lebih mahal dibanding parkir resmi. Bahkan ada yang sampai lebih Rp5.000. Ini membuktikan ada sistem tidak terkontrol dengan baik,” ucap Deni, Selasa (8/4/2025).
Deni Hakim menyoroti juru parkir (jukir) liar, yang memanfaatkan ruang publik tanpa izin resmi. Penggunaan trotoar dan badan jalan menjadi tempat parkir bukan hanya menyalahi aturan, tetapi mengganggu fungsi fasilitas umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Seharusnya jukir itu merupakan bagian dari sistem binaan Dinas Perhubungan. Ternyata di lapangan, masih banyak ditemukan mereka bekerja sendiri tanpa pengawasan,” tandas dia.
Dia menegaskan, bahwa Komisi III akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem parkir. Termasuk validasi ulang data jukir resmi. Dan, titik-titik parkir yang dinilai rawan pelanggaran.
“Seandainya saja semua tertib, bukan hanya jalanan jadi lebih nyaman, tapi pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Sebab, parkir resmi yang dibayarkan masyarakat masuk ke kas daerah,” ungkap dia. (adv)



