Pelaku Ekraf Bakal Dilindungi Perda

8 / 100

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ekonomi kreatif. Aturan itu untuk mendorong perkembangan perekonomian masyarakat. Dan melindungi pelaku ekonomi kreatif.

Ketua Tim Pansus II DPRD Samarinda Fahruddin menyampaikan Raperda ini nanti menjadi pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda.

“Kita berharap Raperda ini menjadikan pedoman dalam melakukan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda,” ujar Fahruddin.

Tujuan Raperda ini, kata dia, untuk guna mendorong aspek ekonomi kreatif sesuai perkembangan kebudayaan tekhnologi kretivitas inovasi. Dan perubahan ekonomi global, serta mendapatkan pendapatan daerah.

Menurut dia, ekonomi kreatif ini diinisiasi, karena saat perekonomian mengalami kesulitan. Sehingga yang bisa bertahan dan memberikan kontribusi ke masyarakat hanya ekonomi kreatif. Di saat industri lain mulai stagnan, tetapi ekonomi kreatif tetap jalan. Karena bisa dilakukan dari rumah.

“Jadi ketika tidak mempunyai tempat, melalui ekonomi kreatif dari rumah pun bisa jadi inovasi. Seperti kuliner di rumah mengolah makanan, kemudian menggunakan fasilitas gojek, maka itu bisa berjalan,” jelasnya

Dia menyarankan dalam menjalankan ekonomi kreatif, masyarakat harus dibekali hak intelektual.

“Misal, ada yang mempunyai produk makanan, lalu tiba-tiba ada pihak berani mengklaim produk makanan tersebut,  bahkan dengan nama yang sama pula. Maka melalui Raperda ini, kita memberikan rasa nyaman kepada pelaku ekraf, mensupport, memberdayakan dan menjaga mereka,,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker