DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

KUKAR – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar) dan persetujuan bersama DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Rabu (30/9/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persetujuan Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal hingga akhir tahun anggaran.

Menurutnya, setelah persetujuan bersama, pemerintah daerah perlu segera memaksimalkan pelaksanaan program mengingat waktu yang tersisa hanya tiga bulan. “Kita akan maksimalkan. Kalau masih ada waktu Oktober, November, Desember, saya rasa semoga ini bisa diserap,” kata Ahmad Yani.

Ia menegaskan, sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian dalam Perubahan APBD 2026, khususnya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Dari hasil pembahasan Banggar, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp6,803 triliun atau meningkat sekitar Rp76,97 miliar dari anggaran sebelumnya. Sedangkan, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp7,122 triliun atau mengalami penurunan sekitar Rp94,18 miliar. Meski terjadi rasionalisasi terhadap total belanja, alokasi belanja modal justru meningkat sebesar Rp373,83 miliar, dari sebelumnya Rp957,32 miliar menjadi Rp1,331 triliun. Selain pendapatan dan belanja, struktur pembiayaan juga mengalami perubahan. Pembiayaan netto dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp318,85 miliar.

“Penyesuaian tersebut perlu diarahkan untuk menciptakan ruang fiskal yang lebih besar bagi pembangunan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Efisiensi anggaran diharapkan tidak sekadar mengurangi belanja, tetapi mampu mengarahkan sumber daya ke program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelas dia.

Dalam proses pembahasan, Fraksi-Fraksi DPRD Kukar turut memberikan sejumlah catatan strategis, antara lain optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan kepatuhan wajib pajak, penggalian potensi retribusi, penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, efisiensi belanja, pemerataan pembangunan, serta penguatan pelayanan pendidikan dan kesehatan.

DPRD juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan pinjaman daerah, pengendalian arus kas, dan pemanfaatan SiLPA. Sejumlah catatan tersebut dinilai perlu terus dikawal dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Banggar menegaskan, tanggapan Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi telah memberikan respons terhadap berbagai persoalan yang disampaikan. Namun, beberapa hal masih memerlukan tindak lanjut, terutama terkait konsistensi data, penguatan PAD, kewajiban kepada pihak ketiga, pengelolaan arus kas, dan dokumentasi pinjaman daerah.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, DPRD Kukar berharap pelaksanaan anggaran dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Pemerintah daerah juga didorong memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempercepat program pembangunan tanpa mengabaikan ketentuan dan prinsip akuntabilitas.

Ahmad Yani berharap seluruh anggaran yang telah disepakati bersama dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar. “Semoga ini berkah untuk kita semua, berkah untuk rakyat. Semoga APBD ini betul-betul bisa menyejahterakan rakyat,” pungkasnya. (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker