
SAMARINDA – Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan salah satu pelaku UMKM yang tumbuh mandiri tanpa campur tangan Pemerintah. Kemudian masuk ke dalam program Pemerintah. Sehingga keberadaan PKL mesti diatur. Apabila tak diatur, maka dikuatirkan akan kurang tertib.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani menyampaikan bahwa penertiban PKL merupakan bagian dari tugas Pemerintah untuk mengaturnya.
“Kalau PKL ditertibkan, pasti harus ada solusi yang disediakan Pemkot Samarinda,” ucap dia.
Menurut dia, PKL yang ditertibkan bisa diakomodir dalam Program 10 Ribu UKMN yang digagas Andi Harun-Rusmadi.
“Dengan begitu, maka masyarakat tidak merasa kesulitan mencari nafkah. Ini juga menjadi tanggungjawab Pemkot Samarinda mengentaskan kemiskinan,” kata dia. (ADV)



