
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Limbah Bahan Beraun dan Berbahaya (B3) DPRD Kota Samarinda telah merampungkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Samarinda.
“Penyusunannya telah melewat berbagai tahapan hingga tahap penyempurnaan agar Raperda B3 tersebut segera diberlakukan. Kalau pembahasan, kami sudah selesai. Kami sudah serahkan ke Bapemperda,” ungkap Ketua Pansus H. Samri Shaputra, kemarin.
Menurut dia, Bapemperda DPRD Samarinda nanti yang akan mengkaji draf Raperda Pengelolaan Limbah B3 tersebut. “Apakah layak diparipurnakan, itu hak dari dari Bapermperda,”terangnya.
Dia mengatakan apabila draf Raperda Pengelolaan Limbah B3 tersebut belum layak, maka akan dikembalikan ke Pansus untuk dilakukan perbaikan.
“Kalau nanti ada yang kurang, pasti dikembalikan ke kami untuk dilakukan perbaikan,” ucap dia.
Dia berharap Raperda Pengelolaan Limbah B3 bisa segera dibahas. Karena Raperda ini akan memberikan dampak terhadap ekonomi masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (adv)