LPM dan RT Harus Netral

8 / 100

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda dari PKS Nursobah meminta Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) harus netral dari partai politik (parpol). Jangan sampai RT dan LPM diseret-seret masuk ke dalam politik praktis.

“LPM maupun RT mesti netral dari partai politik,” tandas Nursobah usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda dan LPM se-Kota Samarinda, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/2/2023).

Hal itu sejalan dengan pendapat Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal. Dia melarang Ketua LPM dijabat anggota partai politik.

“Kita harapkan tidak ada rangkat jabatan Ketua LPM. Apabila masih ada Ketua LPM yang merangkap jabatan di partai politik, lebih baik mengundurkan diri,” ucap dia.

Diketahui, RDP tersebut membahas rangkat jabatan Ketua LPM. Aturan tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang LPM.

“Komisi I, Pemkot dan LPM se-Kota Samarinda bersepakat, apabila ada ditemukan kesalahan dan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2019, maka Pemkot atau Pemerintah Kelurahan wajib mendiskualifikasi jabatan Ketua LPM yang merangkap sebagai ketua partai. Dan, menunjuk calon Ketua LPM suara terbanyak kedua. Selanjutnya, mereka membentuk pengurus baru,” kata Joha Fajal. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker