SAMARINDA – DPRD Samarinda saat ini sedang menggodok revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Revisi tersebut untuk menyesesuaikan peraturan diatasnya.
“Peraturan Menteri Perdagangan mengatur tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Salah satunya di hotel berbintang dan Tempat Hiburan Malam (THM),” jelas Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, Perda Minuman Beralkohol yang berlaku saat ini, ternyata tidak memasukkan THM sebagai tempat yang boleh menjual minuman beralkohol.
“Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. Jadi nanti kita masukkan klausul THM noleh menjual minuman beralkohol dalam rekomendasi revisi Perda tersebut,” ucap dia. (ADV)