
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus ) II DPRD Samarinda menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Perum Korpri Jalan Jakarta RT 71, Sabtu (8/4/2023) lalu. Tujuannya, membantu pelaku UMKM mengurus perizinan untuk memasarkan hasil produknya.
“Masyarakat, terutama pelaku UMKM mengalami kesulitan mengurus perizinan. Kita mensosialisasikan Raperda tersebut, salah satunya memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM yang merasa kesulitan mengurus perizinannya,” kata anggota Pansus II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri beberapa waktu lalu.
Menurut dia, Pansus akan mengakomodir masukan dan keluhan masyarakat. Dan, akan ditindaklanjuti dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Setiap perizina usaha bisa diakses melalui Online Single Submission (OSS). Ini direkomendasikan langsung dari Kementerian Pusat. Kita melihat banyak yang mengalami kesulitan pendaftaran online. Nanti Perda akan memudahkan hal tersebut. Nah, Perda ini diharapkan akan memudahkan soal perizinan,” kata dia.
Menurut dia, sosialisasi Raperda tersebut diharapkan memberikan manfaat besar membantu masyarakat mengurus perizinan. Terutama pelaku UMKM. Sehingga Perda ini nanti bisa menjadi solusi dari keluhan yang disampaikan masyarakat. (ADV)