SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal berencana akan melakukan revisi Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Sebab, beberapa pasal di dalam Perda IMTN itu dikeluhkan masyarakat. Diantaranya, kelambatan proses pengurusan dan kepemilikan lahan yang memiliki masa kadaluwarsa. Yakni, apabila dalam tempo 3 tahun tidak diurus sertifikatnya, maka tanah tersebut akan menjadi milik negara.
“Perda ini sebenarnya sudah selesai. Tetapi, karena ada gejolak di masyarakat, maka Perda IMTN ini rencana akan direvisi. Baka ada beberapa perubahan dan perbaikan,” kata dia, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, lamanya waktu pengurusan IMTN selama 3 tahun dinilai masyarakat cukup lama.
“Kerena penolakan dari masyarakat ini, maka kita akan membahas kembali Perda IMTN untuk direvisi,” ungkap dia. (advetorial)