Bapak dan Anak Ditangkap Selundupkan BBM Subsidi ke Perusahaan

Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

4 / 100

SAMARINDA –  Satuan Reskrim Polresta Samarinda berhasil menangkap MD (54) dan AH (30), warga Jalan Nursyiwan Ismail RT 40 Kelurahan Air Putih, Samarinda Ulu. Bapak dan anak ini ditangkap pada Rabu (6/7/2022) karena menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.  Diduga solar itu akan dijual ke sejumlah perusahaan tambang atau sopir truk angkutan batubara.

Selain menangkap MD dan AH, polisi juga mengamankan 3 unit truk, mesin pompa dan 1 ton BBM jenis solar. Pelaku MD dan AH membeli BBM jenis solar tersebut di sejumlah SPBU di Samarinda.

“Dari rumah kedua pelaku,  polisi berhasil mengamankan 1.045 liter solar di dalam gudang rumah para tersangka,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di Mako Poltabes Samarinda, Kamis (7/4/2022).

Dia mengatakan bahwa pelaku sudah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2019. Dan, BBM jenis solar tersebut dikemas dalam jerigen dengan ukuran berbeda-beda.  Kemudian solar tersebut dijual kembali oleh pelaku ke sopir truk dan ekspedisi. Serta, ke sejumlah perusahaan tambang, yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

“Tergantung dari yang bersangkutan. Berapa kali bersangkutan bisa antre untuk membeli solar tersebut di SPBU.  Kita juga akan melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap perusahaan tambang yang membeli solar dari pelaku,” tandas dia.

Sementara itu, pelaku MD mengaku telah dua tahun berkerja menimbun BBM jenis solar dan menjual kembali ke pengendara truk untuk kegiatan tambang dan ekspedisi.

Akibat perbuatanya,  para pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara, karena melanggar pasal 40 ayat 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang Perubahan atas UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.  (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker