
SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofik menyampaikan 3 pokok pikiranna kepada Komisi X DPR RI saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (19/9/2022) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Pertama, penundaan perubahan, karena masih prematur, dan lebih mendengar aspirasi masyarakat. Kedua, tetap mempertahankan tunjangan guru, tunjangan sertifikasi dan lain lain. Dan, ketiga terkait peraturan dalam UU Sisdiknas, agar UU tersebut tidak menyebabkan multitafsir di daerah.
“Kalau aturannya bermasalah, maka tugas pemerintah mencarikan solusinya. Kami berharap UU ini tidak multitafsir. Supaya kami di daerah mudah membuat turunannya, Perda maupun Perwali. Jangan sampai UU atau aturan ini dibiarkan bias. Misalnya, sesuai dengan kemampuan daerah. Lebih baik dibuat grade A, B, atau C,” ujar Abdul Rofik, kemarin.
Diketahui, DPRD Samarinda menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (19/9/2022) lalu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Samarinda Rusdi, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti dan Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Abdul Rofik. Selain itu, hadir anggota Komisi I DPRD Samarinda antara lain Sani Bin Husain, Deni Hakim Anwar, Ahmad Sopian, Damayanti, Joko Wiratno, dan Maswedi. (ADV)



