Harmonisasi Revisi Perda Miras Dibahas Bapemperda

8 / 100

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat membahas harmonisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol di wilayah Kota Samarinda.

Rapat diselenggarakan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (21/9/2023).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra. Didampingi Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Laila Fatihah.

Hadir juga berbagai instansi. Termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Bagian Hukum, Dinas Perdagangan, Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Tujuan dari pertemuan ini untuk memastikan perubahan dan penambahan pasal dalam Perda tersebut. Dan, sejalan dengan aturan nasional yang berlaku. Serta memberikan klarifikasi dan panduan yang jelas terkait minuman beralkohol dalam kota ini.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra menyatakan tujuan utama dari rapat ini untuk melindungi masyarakat Samarinda dan menciptakan regulasi jelas soal minuman beralkohol.

“Kami mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak yang hadir dalam rapat ini. Dan berharap kerjasama yang baik dalam memajukan perubahan Perda lebih baik,” kata dia.

Dia menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini mencerminkan komitmen DPRD Kota Samarinda dalam memastikan Perda selalu relevan dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat setempat.

“Diharapkan hasil dari rapat ini akan memberikan landasan hukum kuat untuk mengatur minuman beralkohol dalam wilayah Kota Samarinda dengan lebih efektif dan efisien,” kata dia. (ADV/Humas)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker