SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Bugis, Kota Samarinda dilaksanakan, Senin (2/12/2024) hari ini.
PSU ini untuk memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 sebelumnya.
Kesalahan administrasi tersebut melibatkan empat pemilih pindahan yang berasal dari Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Balikpapan, dan Paser.
Mereka seharusnya hanya menerima surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, tapi secara keliru juga diberikan surat suara untuk Pemilihan Wali Kota Samarinda.
“Seharusnya pemilih pindahan ini hanya mendapatkan surat suara untuk Pemilihan Gubernur. Tapi, KPPS menyerahkan dua surat suara, termasuk untuk Wali Kota,” kata Komisioner KPU Samarinda, Arif Rakhman.
Bawaslu pun akhirnya memberikan rekomendasi untuk melaksanakan PSU setelah ditemukan pelanggaran administratif pada Pilkada tersebut, yang berasal dari pengawas TPS.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) kemudian meneruskan rekomendasi tersebut kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Setelah dilakukan kajian lebih lanjut oleh KPU Samarinda, disimpulkan bahwa pelanggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pemilih, sehingga PSU dianggap perlu dilakukan.
Logistik untuk PSU juga disiapkan sesuai dengan prosedur dengan penanda khusus pada surat suara dan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan PSU.
“Dampak PSU terhadap partisipasi masyarakat masih perlu dilihat, karena kami belum bisa memastikan apakah tingkat partisipasi akan meningkat atau menurun,” pungkasnya. (adv/*)