Keluar Masuk Tenggarong Dibatasi, Tim Gabungan ‘Pulangkan’ Ratusan Kendaraan

TENGGARONG – Ratusan kendaraan yang akan melintasi pintu masuk ke Tenggarong, Kutai Kartanegara ‘dipulangkan’ Tim Gabungan Pendisplinan Protokol Kesehatan Covid-19, Sabtu (13/2/2021). Tim Gabungan tersebut terdiri dari personel TNI/Polri dan Satpol PP Kutai Kartanegara.

Banyaknya kendaraan yang ingin masuk dan keluar Kota Tenggarong membuat antrian kendaraan roda 4 mengular hingga 2 KM .

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar Rasidi menyampaikan bahwa pembatasan arus masuk ke Kota Tenggarong pada Sabtu dan Minggu itu berdasarkan Instruksi Gubernur Kaltim yang ditindaklanjuti Bupati Kukar.

“Sesuai Instruksi Gubernur, Tim Gabungan Pendisiplinan Protokol Covid-19 Kutai Kartanegara melakukan pembatasan arus masuk dan keluar  Kota Tenggarong Kutai Kartanegara. Jadi, tidak hanya yang mau masuk,  yang mau keluar juga kami batasi. Kecuali masyarakat yang ingin pulang kerumahnya sesuai domisili KTP yang bersangkutan ” ungkap Rasidi, Sabtu (13/2/2021) sore.

Rasidi berharap masyarakat bisa mendukung upaya pemerintah menekan kasus Covid-19.
“Upaya ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi justru ingin melindungi masyarakat,” kata Rasidi.

Menurut dia, penjagaan itu dilakukan untuk mengawasi kepatuhan terhadap protokol Covid-19, sekaligus menyeleksi pergerakan masyarakat Samarinda menuju Tenggarong dan sebaliknya. Dan,
warga Samarinda yang hanya jalan-jalan ke Tenggarong diminta putar balik.

“Kalau hanya wisata saja atau silaturahmi ditangguhkan dulu sementara waktu. Kami minta kembali ke Samarinda. Begitu juga yang akan keluar kota Tenggarong, kami minta balik ,” tegas Rasidi.

Dia mengatakan bahwa Pemkab Kukar sudah menerbitkan surat edaran yang  menghentikan semua kegiatan Pemkab, BUMD/BUMN, perusahaan dan organisasi kemasyarakatan/keagamaan. Baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dengan jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25% dari kapasitas ruangan).

“Kita juga menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata dia.

Selain itu, kata dia,  Pemkab melarang seluruh kegiatan masyarakat, baik di dalam maupun luar ruangan, yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa. Seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker