SAMARINDA – Ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan pendidikan menjadi perhatian DPRD Samarinda setelah 12 siswa SMP di Kota Tepian terindikasi menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Kasus yang terungkap pada 31 Juli 2026 itu memperlihatkan bahwa persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan kelompok dewasa.
Para pelajar tersebut diketahui mengonsumsi tembakau sintetis di belakang sekolah. Salah seorang siswa bahkan dilaporkan mengalami kejang dan muntah hingga membutuhkan penanganan medis. BNN Kota Samarinda kemudian melakukan asesmen terhadap para siswa untuk menentukan penanganan lanjutan, termasuk rehabilitasi.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius, karena lingkungan sekolah semestinya menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak. Menurutnya, pencegahan perlu dilakukan lebih awal sebelum penyalahgunaan narkoba berkembang di kalangan pelajar.
“Namanya narkoba ini sudah masuk di semua sendi-sendi kehidupan manusia. Di pemerintahan, anak-anak muda, di kampus, sudah banyak,” kata Anhar.
Ia mengatakan persoalan narkoba saat ini tidak dapat lagi dilihat sebagai masalah kelompok tertentu. “Berbagai lingkungan masyarakat memiliki potensi terdampak, sehingga pola pencegahan harus disesuaikan dengan kelompok yang menjadi sasaran,” ucapnya.
Kondisi di lingkungan pendidikan juga telah mendapat perhatian dari BNN. Pada Juli 2026, sejumlah sekolah di Samarinda melaksanakan tes narkoba sebagai langkah deteksi dini. SMAN 16 Samarinda, misalnya, bekerja sama dengan BNN Provinsi Kalimantan Timur melakukan tes terhadap siswa baru yang sebelumnya belum mengikuti pemeriksaan.
Sementara itu, SMAN 8 Samarinda juga menggelar tes narkoba pada Juli 2026 sebagai bagian dari langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Anhar menilai upaya pencegahan tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, BNN, keluarga dan lingkungan masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangannya. “Kami berencana meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Samarinda apabila informasi mengenai keterlibatan pelajar dalam persoalan narkoba telah diterima dan diverifikasi,” katanya.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana pencegahan telah berjalan di lingkungan pendidikan. “Penanganannya ini harus serius, tidak boleh kita setengah-setengah,” tegasnya.
Menurut Anhar, edukasi mengenai bahaya narkoba perlu diperkuat bersamaan dengan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. “Pendidikan agama dan pembentukan karakter dapat menjadi bagian dari upaya membangun daya tahan anak terhadap pengaruh penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Data penindakan juga menunjukkan persoalan narkoba di Samarinda masih cukup besar. Sepanjang Januari-Maret 2026, Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus narkotika dengan 97 tersangka. Kemudian dalam Operasi Antik Mahakam yang berlangsung 10-30 Juli 2026, polisi kembali mengungkap 56 kasus dan mengamankan 74 tersangka.
Bagi Anhar, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi alasan pencegahan di lingkungan pendidikan tidak boleh bersifat insidental. Perlindungan terhadap pelajar perlu dimulai dari deteksi dini, edukasi, pengawasan lingkungan hingga penanganan ketika ditemukan indikasi penyalahgunaan. “Yang paling penting anak-anak sekolah jangan sampai kita biarkan mengenal dan mencoba narkoba. Pencegahannya harus kita mulai dari sekarang,” ujarnya. (Adv)
Penulis: Annisa Hidayah



