SAMARINDA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan bahwa pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) boleh melakukan kampanye di kampus. Namun harus memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya, larangan penggunaan atribut kampanye di lingkungan kampus. Baik partai politik maupun calon tertentu.
“Memang benar, kampanye di kampus diperbolehkan. Namun atribut kampanye tidak boleh digunakan. Ini untuk menjaga netralitas dan suasana akademis kampus tetap kondusif,” ujar Abdul Qayyim Rasyid, Kamis (26/9/2024).
Selain itu, Qayyim menambahkan bahwa kegiatan kampanye harus memperhatikan kapasitas ruangan. Baik itu untuk kegiatan di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor).
“Penyelenggaraan acara harus sesuai dengan kapasitas ruangan. Ini kenyamanan dan keamanan peserta serta kelancaran kegiatan,” jelasnya.
Menurut dia, langkah ini diambil untuk memastikan kampanye dikalangan mahasiswa berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa mengurangi esensi dari pendidikan politik yang dapat diterima generasi muda.
“KPU berharap, kampus tetap menjadi tempat netral dan akademis. Serta berperan penting meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Khususnya para pemilih pemula. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para peserta kampanye, baik tim sukses maupun partai politik, dapat mematuhi aturan demi terciptanya pemilu yang bersih dan berintegritas,” tungkasnya. (adv)
Kredit Foto Media Center KPU Kaltim