SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Samarinda tahun anggaran 2020 telah disetujui DPRD Kota Samarinda.
Persetujuan itu disampaikan DPRD Samarinda dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Persetujuan DPRD Samarinda terhadap Raperda APBD Kota Samarinda tahun 2020, Sabtu (30/11) di Ruang Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.
RAPBD Samarinda tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp3.024.053.687.140. Apa-apa saja rinciannya?
Nilai pendapatan sebesar Rp3.024.053.687.140. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp516.438.239.540. Dana perimbangan sebesar Rp1.483.739.290.600. Dan, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1.023.876.157.000.
Sedangkan nilai belanja dalam RAPBD tahun 2020 sebesar Rp3.024.053.687.140. Terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.117.182.621.200. Dan, belanja langsung sebesar Rp1.906.871.065.940.
Untuk belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1.003.107.675.865, belanja hibah sebesar Rp106.976.300.000, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan Pemerintahan Desa sebesar Rp2.098.645.335, dan belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, untuk belanja langsung terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp338.265.879.580, belanja barang dan jasa sebesar Rp513.551.171.485, serta belanja modal sebesar Rp1.055.054.014.875. (advetorial)