
SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengidentifikasi komunitas marijuana di Samarinda. Komunitas ini cukup besar dan beranggotakan pelajar dan mahasiswa. Saat ini kepolisian sedang memantau komunitas tersebut.
Keberadaan komunitas itu terendus setelah aparat kepolisian Polresta Samarinda berhasil mengungkap pengiriman ganja dari Aceh sebanyak 4 kilogram.
PM (33), pemilik ganja seberat 4.222,86 kilogram yang berhasil diamankan Unit Narkoba Polresta Samarinda menunjukan jari tengahnya kepada sekelompok media yang sedang mengambil gambarnya usai menyaksikan pemusnahan 4.222,86 kilogram ganja miliknya di halaman parkir Polresta Samarinda, Kamis (12/5/2022).
Selain pemusnahan barang bukti ganja milik PM, polisi juga memusnahkan sejumlah barang bukti sabu-sabu milik 3 tersangka yang diamankan Unit Narkoba sepekan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah 6 bungkus berisi sabu seberat 1,5 gram, 4 bungkus berisi sabu seberat 143,18 gram, 1 bungkus berisi 42,20 gram sabu serta sekitar 4 kg ganja.
Untuk narkoba jenis sabu, seluruhnya dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong sampah.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti itu merupakan langkah hukum yang harus dilakukan setelah penyidik selesai melakukan tugasnya. Selanjutnya penyerahan tersangka kepada pihak kejaksaan untuk diadili.
Dia mengaku saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan kasus narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan pada 17 Maret 2022 di rumah PM (33), warga Jalan Meranti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
“Barang haram tersebut di pesan pelaku melalui media sosial. Dari Aceh via salah satu jasa pengiriman. Kemudian pelaku menunggu kedatangan barang haram itu dirumahnya. Pengiriman pertama pelaku berhasil memasarkan ganja miliknya kepada salah satu komunitas di Samarinda, yang dinamakan Komunitas Maruiyana. Kemudian kita coba masuk dan berhasil mengungkapnya. Dalam pemantauan kita, kemungkinan anak-anak muda dan anak sekolah,” kata dia.
Sementara itu pelaku PM enggan memberikan keterangan saat diminta dikonfirmasi soal organisasi yang menjadi pasarnya tersebut.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan 1 dengan ancaman 20 tahun penjara. (maman)



