Cemburu, Pengawas Kebun Aniaya Mantan Pacar

SAMARINDA –  Hanya karena tidak bisa mengontrol emosi melihat mantan pacar menerima pesan singkat dari tunangannya, AAD (34) warga Bontang harus berurusan dengan pihak kepolisian  Polresta Samarinda, karena menganiaya mantan pacar hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

AAD tidak terima upayanya meminta sang kekasih kembali bersamanya gagal dan justru memilih pria lain untuk menikahinya.

Akibat perbuatanya, pria yang berkerja sebagai pengawas di salah satu perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Kaliorang Kabupaten Kutai Timur ini harus mempertanggung jawabkan didepan hukum.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Assa mengatakan bahwa korban awalnya takut melaporkan perbuatan pelaku, karena diancam video mesum yang pernah dibuat pelaku akan disebarkan ke masyarakat. Namun, karena desakan keluarga, maka melaporkannya ke aparat kepolisian.

Dari tangan pelaku,  polisi mengamankan sepasang sepatu safety yang digunakan pelaku menganiaya korban hingga babak belur, kartu memory HP dan kartu SIM dari HP milik pelaku.

Sebelum dianiaya, lanjut Damus, pelaku yang mengetahui korban akan menikah mengajak korban bertemu di Samarinda pada 17 Februari lalu. Mereka bertemu dan menginap di sebuah hotel. Namun korban emosi saat mengetahui korban menerima pesan dari sang tunangan. Pelaku kemudian menganiaya korban di dalam kamar hotel.

Usai menganiaya, kata dia, pelaku mengancam korban agar tidak  melaporkan perbuatanya ke aparat kepolisianpolisi. Pelaku mengancam  akan menyebarkan video mesum yang pernah dibuatnya.

“Pelaku sakit hati dan memang masih menginginkan kembali hubungan dengan korban. Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video mesum yang ada padanya,” kata Damus.

Namun, menurut dia, hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait video yang dimiliki pelaku. “Kita masih cek kebenaranya video tersebut,” jelas Damus.

Sementara itu AAD, pelaku penganiayaan  membantah laporan yang disampaikan mantan kekasihnya tersebut.  Dia mengaku melakukan penganiayaan, karena mengetahui anak yang dikandung mantan kekasihnya telah diaborsi korban.

“Dia berbohong sudah punya pacar atau tunangan. Dia tidak jujur sama saya. Kami berpacaran sejak bulan Juni 2019.  Kami sudah berhubungan sangat jauh. Bahkan korban telah mengandung anak saya. Dan, saya punya buktinya kami berdua pernah  datang ke sebuah klinik dan diperiksa oleh dokter bahwa kandunganya sehat,” kata AAD.

Akibat perbuatanya, AAD harus mendekam di penjara dan terancam melanggar pasal 351 penganiayaan dan pasal 368 pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker