Anak di Bawah Umur Terlibat Jadi Mucikari

SAMARINDA – Petugas kepolisian Unit Reskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku perdagangan manusia (human trafficking) d iwilayah hukum Polresta Samarinda.

Pelaku diamankan petugas pada Minggu (18/6/2023) lalu di beberapa tempat berbeda. Yakni, hotel berbintang dan guesh house. Mirinya dari 7 orang pelaku yang berhasil ditangkap polisi, 2 orang pelaku merupakan anak dibawah umur.

Dari tangan pelaku, polisi behasil mengamankan handphone yang digunakan para pelaku untuk melakukan transasksi dengan lelaki hidung belang dan uang tunai dari masing-masing pelaku.

Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan bahwa peran para pelaku semuanya sama, yakni menjajalkan para korbannya kepada lelaki hidung belang. Baik melalui aplikasi michat maupun aplikasi WhatsApp (WA).

“Para pelaku ditangkap karena kedapatan menawarkan wanita ke pria hidung belang. Para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu sampai Rp500 ribu,   sesuai transaksi yang berhasil mereka dapatkan. Kalau traksaksinya Rp300, mereka memperoleh Rp100 ribu.  Apabila Rp2 juta, maka mereka bisa memperoleh Rp500 ribu,” kata AKBP Eko Budiarto, Selasa (27/6/2023).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hotel maupun guesh house tempat mereka mangkal. Kemudian,  pada Minggu (18/6/2023) , polisi melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap para pelaku.

Para pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda. Dan terungkap dua pelaku merupakan anak dibawah umur. Mereka berperan mencari laki-laki hidung belang melalui aplikasi michat.

“Kalau peranya ini mencari . Dia mencari costumer. Pelanggan nanti dihubungi. Selain juga dia hunting melalui aplikasi michat juga,” kata dia.

Sementara itu, NA salah seorang pelaku mengaku hanya diminta mengantarkan seorang wanita ke hotel di Jalan Lambung Mangkurat Samarinda. Setelah itu diminta menunggu oleh seorang pria. Kemudian diberi uang Rp2 juta. “Ini pembayaran untuk yang diantar,” kata dia.

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam melanggar UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana,  dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker