Dewan Dukung Walikota Larang Takbir Keliling

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendukung Walikota Samarinda menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 045/0574/011.04 tentang Penyelenggaraan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 2021.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran/penularan Covid-19 di Kota Samarinda,  umat Islam di Kota Samarinda diminta tidak melaksanakan takbir keliling. Jika tetap melaksanakannya, maka aparat berwenang akan melakukan penahanan kendaraan bermotor yang digunakan peserta takbir keliling.

Selanjutnya,  takbir dapat dikumandangkan di masjid, mushala/langgar, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan penggunaan pengeras suara luar maksimal sampai pukul 23.00 WITA.

Terakhir, Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid, mushala/langgar, lapangan atau rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, diantaranya menjaga jarak minimal 1 meter, memakai masker, mencuci tangan, jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen kapasitas tempat Shalat dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

“Di situasi pandemi Covid-19 seperti ini,  kita memang harus mawas diri. Kami mendukung kebijakan Walikota menerbitkan Surat Edaran tersebut. Tetap taati protokol kesehatan,” ungkap Ketua DPRD Samarinda H Sugiyono SE, kemarin.

Dia berharap pendami Covid-19 ini segera berakhir. Supaya, masyarakat dapat beraktifitas secara normal. “Mari kita berdoa bersama-sama, agar Covid-19 ini secepatnya berakhir,” ucap dia. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker