
SAMARINDA – Petugas kepolisian dari Satpolairud Polresta Samarinda berhasil mengamankan AW (33) warga Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara di atas Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) di Perairan Sungai Mahakam, Kamis (7/4/2022). AW diamankan karena membawa narkoba jenis sabu.
Aparat kepolisian menemukan satu kotak kecil yang diselipkan di saku celana pelaku AW. Saat dibuka, kotak kecil itu ternyata berisi narkoba jenis sabu sebera 22,40 gram bruto.
Selain mengamankan barang bukti sabu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp600 ribu dan Hand Phone (HP).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pelaku merupakan kurir yang mengantarkan sabu-sabu pesanan seseorang. Saat itu petugas yang mendapatkan informasi dan langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta menangkap pelaku bersama barang buktinya.
Menurut dia, Sungai Mahakam merupakan jalur gemuk peredaran narkoba yang dikendalikan jaringan besar di tempat itu.
“Ada peredaran narkotika yang akan dijualkan ke ABK dari Samarinda. Saat ini dikembangkan. Untuk namanya sudah kita dapatkan. Kita akan segera ditindak lanjuti. Kemungkinan peredaran narkotika itu ibarat gunung es, dipermukaan kita lihat kecil, ternyata dibawah besar, sehingga kita harus terus melakukan upaya-upaya pencegahan sosialisasi maupun penegakan hokum,” ungkap dia, kemarin.
Sementara itu, pelaku AW (33) mengaku tidak mengetahui isi kotak yag diantarkanya ke atas Kapal SPOB. Dia diminta seseorang mengantarkan dengan imbalan Rp500 ribu. “Kurir, tidak pernah menjual. Baru kali ini disuruh mengantar,” kata dia.
Akibat perbuatanya, AW terancam merayakan Lebaran tahun ini di balik jeruji, karena melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maman)



