Bawa Sabu 10 Gram, Pemuda Tenggarong Diringkus Polisi

TENGGARONG – Tim Tiger Satreskoba Polres Kutai Kartanegara berhasil meringkus seorang pemuda asal Tenggarong berinisial DAW (32), Sabtu (22/5/2021) dini hari, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 gram. Rencananya,  sabu itu akan diantarkan ke pembelinya di Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Pelaku DAW berusaha menghindari Pos Penyekatan di jalan poros Tenggarong-Samarinda. Pelaku berupaya kabur kembali ke Samarinda. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, polisi berhasil membekuk pelaku saat akan melarikan diri ke hutan. Dan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu 10 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Irwan Masulin Ginting menyampaikan bahwa pos penyekatan tidak hanya untuk menjaring pemudik yang masuk ke Kukar, namun juga menjaring hal-hal negatif yang akan masuk ke Tenggarong.

“Terbukti, Sabtu dini hari tadi,  pengedar narkoba berhasil ditangkap. Saat itu, pelaku menyangka petugas tidak ada yang berjaga. Ketika sadar ada petugas, pelaku mencoba berbalik arah. Ini tentu saja mengundang kecurigaan petugas dan akhirnya mengejar pelaku. Barang itu mau dibawa ke Tenggarong. Diduga akan dijual. Asal barang di duga dari Samarinda,  namun masih dalam pengembangan,” ungkap AKBP Irwan Masulin Ginting, Sabtu (22/5/2021).

Sementara itu, pelaku DW dihadapan petugas kepolisian mengaku terlilit utang. Sehingga mau mengantarkan sabu tersebut ke pembelinya di Tenggarong. “Mau bayar utang kurang lebih Rp6 jutaan,” ucap dia.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam melanggar UU Nomor 35 taun 2009 tentang Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker