
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan konfirmasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, di Ruang Bapemperda Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/2/2023).
Rakor dan konfirmasi usulan Raperda RTRW Kota Samarinda tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda.
“Kami ingin membahas usulan Raperda RTRW Samarinda lebih dalam lagi, agar tidak menimbulkan gugatan dari pihak lain,” kata Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, kemarin.
Menurut dia, pihaknya ingin saat Raperda RTRW tersebut disahkan, maka semua pihak bisa menerimanya.
“Kami ingin semuanya clear dan tidak ada gugatan lagi saat Raperda itu disahkan. Kita akan malu kalau sampai Raperda itu disahkan, kemudian ada gugatan. Ya, artinya aturan yang kita sahkan itu masih ada kekurangan,” tandas dia. (ADV)