Tak Ingin Aturan RTRW Digugat

SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra tak ingin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda digugat pihak lain usai disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Karena itu, Samri Shaputra mengatakan Bapemperda akan membentuk Perda yang layak dan bisa diterima semua pihak. Sehingga, diperlukan pembahasan lebih detail lagi.

“Kita juga mesti menunggu penetapan RTRW Provinsi. Kita tidak bisa bertentangan dengan provinsi. Kalau RTRW Provinsi sudah ditetapkan, kita di kota tinggal mengolah dan menyesesuaikan saja dengan aturan provinsi,” ungkap Samri Shaputra, kemarin.

Diketahui, Bapemperda DPRD Samarinda telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan konfirmasi usulan Raperda tentang RTRW  Kota Samarinda, di Ruang Bapemperda Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/2/2023).

Rakor dan konfirmasi usulan Raperda RTRW Kota Samarinda tersebut juga dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda. (ADV

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker