SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Deni Hakim mendukung Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 300/0711/ 011.04 tentang Larangan Pemasangan Gerai Zakat dan Penukaran Uang Lebaran. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah/ 2023 Masehi.
“SE Wali Kota itu sudah tepat. Jadi pada Bulan Suci Ramadhan tahun ini, tidak ada lagi gerai pembayaran zakat dan penukaran uang di trotoar. Karena dapat mengurangi estetika kota,” ucap Deni Hakim beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penukaran uang dan pembayaran zakat sudah ada tempatnya masing-masing. Masyarakat bisa membayar zakat di Baznas atau lembaga zakat lainnya. Begitupula bagi yang ingin menukarkan uang, masyarakat bisa ke Bank Indonesia atau perbankkan lainnya.
“SE Wali Kota itu diterbitkan tentu saja memiliki maksud yang baik. Salah satunya, agar masyarakat tertib dan membayar zakat ke lembaga yang resmi. Begitupula penukaran uang, masyarakat bisa ke perbankkan,” kata dia. (ADV)