
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda dari PKS menyebut perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum Lebaran (7-H). Ini sesuai Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Perusahaan jangan sampai mencicil pembayaran THR. Apalagi sampai tidak membayar THR karyawan. Perusahaan wajib memenuhi pembayaran THR tersebut sesuai Surat Edaran Kemenaker,” ungkap dia beberapa waktu lalu.
Dia mengimbau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya membayar THR kepada karyawannya.
“Posko Pengaduan yang dibuka Disnaker itu sudah bagus. Tetapi Disnaker harus bisa bertindak tegas, apabila ada pengaduan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR karyawan,” ucap dia.
Dia berharap perusahaan bisa membayarkan THR karyawannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kalau ada pengaduan karyawan terhadap perusahaan yang belum membayarkan THR-nya, Disnaker harus memfasilitasi pengaduan tersebut,” ucap dia. (ADV)



