Bupati Berau : Empat Perda Jangan Berhenti di Atas Kertas

BERAU – Pengesahan empat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau tidak boleh berhenti di seremoni dan administrasi. Bupati Berau Sri Juniarsih Mas meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program dan kebijakan konkret.

Pesan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026), setelah DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Yakni Raperda Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Raperda Penyelenggaraan Pangan, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Sri Juniarsih, empat Perda tersebut memiliki posisi penting, karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, penguatan ekonomi kampung, ketahanan pangan hingga perlindungan lahan pertanian. Namun, tantangan sesungguhnya justru dimulai setelah regulasi ditetapkan. “Jangan berhenti setelah regulasi ditetapkan. Harus ada tindak lanjut yang sungguh-sungguh,” tegasnya.

Sri Juniarsih meminta setiap OPD memahami peran masing-masing dalam menjalankan regulasi tersebut.  “Pemerintah daerah juga harus mampu melihat potensi yang ada di setiap kampung dan menghubungkannya dengan kebijakan yang telah dibuat,” kata dia.

Menurut dia, salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan BUMK. Badan tersebut harus mampu menjadi penggerak ekonomi lokal dengan mengelola berbagai potensi tersedia, mulai dari pertanian, perkebunan, kelautan, pariwisata hingga ekonomi kreatif.

“BUMK harus dikelola secara profesional agar potensi kampung dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan dan membuka peluang ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain penguatan ekonomi kampung, kata dia, dua regulasi terkait pangan dan perlindungan lahan pertanian juga dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan Berau dalam jangka panjang.

“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan pangan tersedia. Keberadaan lahan pertanian produktif juga harus dijaga agar tidak terus tergerus oleh alih fungsi lahan,” ucap dia.

Sementara Raperda tentang masyarakat hukum adat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, sekaligus menjaga tradisi, kearifan lokal dan hak-hak masyarakat yang telah berkembang di Berau.

Sri Juniarsih meminta DPRD Berau ikut mengawal implementasi empat Perda tersebut melalui fungsi pengawasan. “Keberhasilan sebuah Perda tidak hanya diukur dari proses pengesahannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat,” pungkasnya.

Dia berharap empat Raperda yang telah disepakati tersebut tidak hanya menjadi sekadar tambahan regulasi daerah. Pemerintah daerah dituntut memastikan aturan tersebut benar-benar bekerja dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat Berau. (ar/gs/adv)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker