
SAMARINDA – Waki Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain mendesak Kemendikbudristek mengembalikan lagi ayat Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang hilang dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Saya menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru. Termasuk penghapusan tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen. Ini sama saja mematikan profesi guru dan dosen,” tandas Sani Bin Husain, Selasa (30/8/2022.
Menurut dia, penghapusan pasal Tunjangan Profesi Guru telah di RUU Sisdiknas itu telah melukai keadilan para pendidik.
“Pasal soal Tunjangan Profesi Guru itu harus dikembalikan. Para petinggi Kemendikbudristek mesti menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia,” tandas dia. (ADV)



