Kronologis OTT Bupati dan Ketua DPRD Kutim

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi dalam konferensi persnya, Jumat (3/7/2020) di Jakarta menyampaikan kronologis penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019/2020 terhadap Bupati Kutim ISM, Ketua DPRD Kutim EU, sejumlah pejabat Kutim dan rekanan pekerjaan proyek di Kutim. Ini kronologisnya.

KPK menerima informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2020, tim KPK bergerak menjadi 2 tim. Di areal Jakarta dan Sangatta, Ibukota Kutai Timur. Untuk menindaklanjuti laporan yang dimaksud.

Sekitar pukul 12.00 WIB, EU, MUS dan DF datang ke Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan ISM, yaitu Bupati Kutai Timur sebagai Calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB, ISM dan AW menyusul datang ke Jakarta. Bahwa sekitar pukul 18.45 WIB, setelah tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya tim mengamankan ISM, AW dan MUS di sebuah restoran FX Senayan Jakarta.

Setelah itu, secara stimultan, tim KPK yang berada di areal Jakarta dan Sangatta Kutai Timur juga turun mengamankan pihak-pihak lainnya.

Dari hasil tangkap tangan tersebut, ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp170 juta dan beberapa buku tabungan dengan saldo mencapai Rp4,8 miliar, sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.

Kontruksi perkara diduga telah terjadi. Pertama AM sebelumnya telah menjadi rekanan proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Diantaranya, pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp8,3 miliar (CV Permata Grup MHN). Pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp1,7 miliar (CV Bebika Borneo).  Peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp9,6 miliar (CV Bulanta). Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (CV Bulanta). Optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp5,1 miliar (CV Cahaya Bintan). Dan, pengadaan pemasangan LJPU Jalan APT Pranoto Kota Sangatta senilai kurang lebih Rp1,9 miliar (CV Pesona Prima Gemilang).

DA sebelumnya telah menjadi rekanan proyek-proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur senilai Rp40 miliar.

Bahwa tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta. Dan dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai Timur melalui SUR selaku Kepala BPKAD dan MUS selaku Kepala Bapenda bersama-sama EU selaku Ketua DPRD Kutai Timur.

Keesokan harinya, MUS menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama MUS sebesar Rp400 juta, bank Mandiri sebesar Rp900 juta dan Bank Mega sebesar Rp800 juta.

Selanjutnya diketahui bahwa terdapat pembayaran untuk kepentingan ISM melalui rekening atas nama MUS, diantaranya pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian Elf sebesar Rp510 juta. Pada tanggal 1 Juli 2020, untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp33 juta. Pada tanggal 2 Juli 2020, untuk pembayaran hotel di Jakarta sejumlah Rp15,2 juta.

Sebelumnya, diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR dam ASW pada tanggal 19 Mei 2020. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta, untuk kepentingan kampanye ISM.

Diduga terdapat beberapa transaksi penerimaan sejumlah uang dari rekanan kepada MUS melalui beberapa rekening bank atas nama MUS. Yaitu, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, Bank Kaltimtara terkait pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Saat ini total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp4,8 miliar.

Terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah saudara dari DA yang diserahkan kepada EU sebesar Rp200 juta. Penerimaan uang tersebut diduga karena pertama ISM selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua, EU selaku ketua DPRD melakukan intervensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.

Ketiga, MUS selaku kepercayaan Bupati melakukan interventsi dalam pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kabupaten Kutai Timur. Keempat, SUR selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Kelima, ASW selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019/2020.

Selanjutnya KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Pertama sebagai penerima masing-masing ISM selaku Bupati, EU selaku Ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW selaku Kepala Dinas PU. Selanjutnya sebagai pemberi AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan.

Para tersangka tersebut disangkakan sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2020.

ISM akan ditahan di rutan KPK kavling 1 C1, EU ditahan di rutan KPK gedung merah putih, MUS ditahan di rutan KPK kavling C1, SUR ditahan di rutan KPK kavling C1, ASW ditahan dirutan KPK kavling C1, AM ditahan di rutan Polda Metro Jaya, DA ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Para tersangka terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari guna memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (sobirin)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker