Polisi Tetapkan 19 Orang Perusuh di Kantor Perusahaan Jadi Tersangka

Tujuh Orang Terancam Dijerat Pasal Berlapis

SAMARINDA – Sebanyak 19 orang pelaku pengerusakan dan penyerangan Kantor PT Putra Tanjung di Jalan Kantina ditetapkan sebagai tersangka. Dan 7 orang diantaranya terancam dijerat pasal belapis, karena terbukti menggunakan narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 50 anggota Organisasi Masyarakatan (Ormas), yang menyerang Kantor PT Putra Tanjung di Jalan Tantina,  Samarinda Sabtu (9/5/2020) lalu, polisi akhirnya menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Bahkan 7 orang diantaranya akan menghadapi tuntutan berlapis, karena terbukti menggunakan narkoba .

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 19 orang ini memiliki peran cukup signifikan dalam aksi pengerusakan di Kantor PT Putra Tanjung. Selain itu mereka tertangkap tangan membawa senjata tajam  jenis Mandau. Atas dasar itu mereka kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Damus Asa usai melakukan gelar perkara kasus pengerusakan Kantor PT Putra Tanjung  di Mako Polresta Samarinda, Minggu (10/5/2020) sore.

Menurut dia, selain terbukti membawa senjata tajam, melakukan pengerusakan , pengancaman, hingga penyekapan terhadap sejumlah karyawan, 7 orang diantaranya juga terancam melanggar UU nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

“Mereka akan menghadapi dua kasus sekaligus. Selain UU Darurat tentang Senjata Tajam dan lain lain, mereka juga melanggar UU anti narkoba, jadi 7 orang dari 19 yang kita tetapkan tersangka hari ini akan menjalani pemeriksaan kasus yang lain yakni kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Damus Assa.

Sementara itu, bersama para pelaku, polisi mengamankan 16 senjata tajam jenis Mandau, badik dan kaca meja di Kantor PT Putra Tanjung yang pecah, rantai yang digunakan mengunci pintu kantor dan sejumlah barang yang rusak akibat perbuatan pelaku.

 “Kasus ini berawal dari perjanjian pekerjaan antara pelaku dengan pihak perusahaan. Sayangnya, ada masalah dalam pengerjaan proyek yang berada di Kalimantan Utara itu. Sehingga pihak perusahaan tidak bisa membayar penuh kontrak yang disepakati,” jelas dia.

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam melanggar UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam,  pengancaman dan pengerusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,  dan 7 pelaku diantaranya juga diancam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker