
SAMARINDA – Rencana pelaksanaan sidang paripurna DPRD Samarinda pada Kamis (2/4) dibatalkan. Pasalnya, Walikota Samarinda H Syaharie Jaang meminta pembatalan sidang tersebut. Mengapa?
Sedang mewabahnya Covid-19 yang hingga saat ini belum ada tanda-tanda penurunan memaksa Walikota Samarinda meminta kepada Pimpinan DPRD Samarinda agar membatalkan sidang paripurna tersebut.
Sekretaris DPRD Samarinda H Agus Tri Sutanto ketika dikonfirmasi, Kamis (2/4) perihal tersebut membenarkan pembatalan itu.
Menurut dia, pertimbangan Walikota Samarinda membatalkan, antara lain karena pelaksaannya melanggar instruksi, maklumat dan himbauan Presiden, Kapolri, Menpan RB dan Gubermur Kalimantan Timur.
“Karena penyelenggaraan sidang paripurna kan sifatnya mengumpulkan orang banyak di satu tempat. Makanya, Pak walikota meminta sidang dibatalkan,” katanya.
Menurut dia, seandainya sidang paripurna dilaksanakan dengan menggunakan sistem teleconference, maka Walikota Samarinda bersedia. “Pak wali menyarankan agar sidang dilaksanakan dengan menggunakan teleconfrence. Tapi semua dikembalikan kepada keputusan pimpinan,” kata H Agus Tri.
Dia mengatakan jadwal sidang paripurna merupakan kewenangan Pimpinan DPRD. Sehingga pihaknya sebatas memfasilitasi saja. “Kami masih menunggu pimpinan dewan untuk memutuskan. Sekretariat hanya bertugas memfasilitasi saja. Kami dan Pak Walikota prinsipnya siap aja, sepanjang sesuai instruksi, maklumat dan imbauan tadi,” katanya.
Diketahui, DPRD Samarinda rencana menggelar sidang paripurna masa sidang I tahun 2020 dengan agenda pembentukan Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Samarinda Tahun Anggaran 2019 di Ruang Sidang Utama, pukul 13.00 WITA, Kamis (2/4).
Agenda lain dari sidang paripurna itu juga penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Samarinda kepada Walikota Samarinda. (aks/advetorial)



