
SAMARINDA – Segala bentuk laporan dana kampanye pasangan calon (paslon) akan diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP), yang ditunjuk KPU Kaltim maupun KPU masing-masing Kabupaten/Kota.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim Suardi saat sosialisasi dana kampanye dan pelaksanaan kampanye Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Mercure Samarinda, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, KAP yang ditunjuk KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan Staf memadai. Ini untuk memaksimalkan kualitas hasil audit yang nantinya dibutuhkan.
“KAP yang ditunjuk nantinya, harus memiliki jumlah Akuntan Publik (AP) dan staf yang memadai. Selain itu KAP yang mengaudit dan menilai kesesuaian laporan dana kampanye harus sesuai ketentuan Undang-Undang dan Peraturan KPU yang berlaku dalam kerangka audit kepatuhan,” ujar Suardi.
Dia mengungkapkan bahwa audit kepatuhan yakni berupa Audit kepatuhan dilaksanakan dengan menggunakan Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000.
“Outputnya nanti berupa opini yang termuat dalam hasil audit Laporan Asurans Independen (LAI). Apakah patuh atau tidak patuh?” sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa hasil audit laporan dana kampanye paslon akan diumumkan oleh KPU Kaltim bersama KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari setelah KPU Kaltim dan KPU Kabupaten/Kota menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik yang ditunjuk.
“KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) yang terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua hasilnya itu nanti yang akan kami sampaikan paling lambat 3 hari setelah kami (KPU) terima,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa masa kerja audit KAP adalah 15 hari sejak diterimanya LPPDK dari KPU Kaltim maupun KPU Kabupaten/Kota.
“Kami minta paslon wajib membantu Auditor dari KAP, dengan menyediakan semua catatan, dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. Selain itu, paslon wajib memberikan akses bagi auditor dari KAP, untuk mendapatkan informasi pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, dokumen pencatatan, dan data lain-lainnya yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Lalu, melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang, serta meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu. Lalu, memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit,” terang Suardi. (adv)
Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim



