Bimtek di Bontang, KPU Kaltim Ingatkan Kode Etik Penyelenggara Pilkada

SAMARINDA – Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Ramaon Dearnov Saragih didaulat menjadi narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Penanganan Sengketa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dengan KPU Kota Bontang di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri sekira 60 peserta dari seluruh perwakilan PPK dan PPS se-Kota Bontang. Selain dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih, hadir pula dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang, serta Bawaslu Kota Bontang.

Anggota Komisioner Divisi Hukum KPU Kota Bontang Hamzah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para pelaksana kegiatan Pilkada 2024, terutama di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa bekerja sesuai prinsip-prinsip kode etik selaku penyelenggara.

“Kegiatan tersebut digelar dengan harapan, para peserta dapat melaksanakan tanggung jawab selaku penyelenggara dengan menjalankan kode etik, sehingga tidak ada pelanggaran di lapangan,” ucapnya.

Hamzah menerangkan bahwa ketiga narasumber tersebut, akan menyampaikan materi yang berbeda.

“Dari KPU Kaltim menjelaskan terkait kode etik. Bawaslu Bontang terkait penanganan sengketa Pilkada. Dan dari Kejari Bontang terkait potensi pelanggaran pada saat Pilkada,” urainya.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim Ramaon Dearnov Saragih mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah KPU Kaltim memberikan pemahaman kepada para peserta terkait kode etik pelaksanaan. Sehingga bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada mendatang. Dengan meminimalisasi pelanggaran aturan yang sudah ditetapkan.

“Kode etik itu, harus menjadi alas dasar setiap tindakan yang di ambil oleh penyelenggara pada kegiatan Pilkada nanti,” lanjutnya.

Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa asas yang wajib di gunakan penyelenggara Pilkada. Antara lain mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel efektif, efisien, kepentingan umum, dan aksesibilitas.

“Hal tersebut telah tertuang dalam pasal 8 hingga 20 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017,” kata dia.

Selain di Kota Bontang, Ramaon mengatakan bahwa KPU Kaltim telah melaksanakan hal serupa di sejumlah wilayah. Seperti Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Samarinda.

“Sedangkan wilayah lainnya akan segera di laksanakan dalam waktu dekat. Kami dari KPU akan bekerja maksimal dalam menyukseskan pilkada yang bakal dihelat di 27 November mendatang,” tutur Ramaon. (adv)

Kredit Foto: Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker