
SAMARINDA – DPRD Samarinda menggelar Rapat Paripurna Internal Penetapan 23 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda untuk tahun 2020, di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (26/11).
“23 Raperda itu semuanya Raperda inisiatif dewan. Dan, Raperda itu akan dibahas dengan OPD terkait dan pengusul di tahun 2020,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Hj Laila Fatihah, kepada www.gosamarinda.com, Selasa (26/11).
Menurut dia, 23 Raperda terdiri dari Raperda usulan komisi-komisi sebanyak 22 Raperda dan 1 Raperda berasal dari Pansus Aset.
“Dari dewan ada 23 Raperda. Sedangkan Pemkot mengusulkan 8 Raperda. Jadi total Raperda Samarinda yang nanti dibahas ada 31 Raperda,” ungkap dia.
Sebelum disampaikan melalui Rapat Paripurna Internal DPRD Samarinda, kata dia, komisi-komisi telah merampingkan sejumlah usulan judul draf Raperda inisiatif dewan. “Judul Raperda yang dinilai sama sudah digabungkan oleh komisi-komisi,” ungkap dia. (advetorial)



