SAMARINDA – Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai mendapat sambutan positif dari masyarakat. Meski pada awalnya sebagian warga mengira kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pembongkaran bangunan di bantaran sungai, pemahaman mereka berubah setelah mengetahui tujuan utama regulasi itu adalah memberikan kepastian hukum.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan selama proses penyusunan Raperda, pihaknya aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Melalui sosialisasi tersebut, DPRD ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab keresahan warga yang selama ini hidup dalam ketidakpastian mengenai status bangunan mereka.
“Awalnya masyarakat memang bertanya, ‘Pak, mau bongkar ya?’ Tapi setelah kami jelaskan bahwa kami sedang menyusun aturan yang baik untuk memberikan kepastian hukum, mereka akhirnya paham,” kata Arie usai Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Sempadan Sungai Kota Samarinda di Gedung PWI Kalimantan Timur, Kamis (23/7/2026).
Ia menuturkan, masyarakat tidak hanya menerima penjelasan dari tim pansus, tetapi juga memberikan berbagai masukan yang menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perda tersebut.
“Mereka juga menyampaikan pendapatnya. Ada yang bertanya, ‘Pak, boleh enggak begini? Boleh enggak begitu?’ Jadi kami tampung semua masukan itu,” ujarnya.
Menurut Arie, hingga kini sosialisasi telah dilakukan di sejumlah kawasan, terutama di daerah pemilihannya seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, dan Belatuk. Sementara anggota pansus lainnya juga bergerak melakukan sosialisasi di wilayah daerah pemilihannya masing-masing.
Ia menjelaskan, tahapan penyusunan Raperda masih akan berlanjut. Setelah sosialisasi, pansus akan kembali melakukan pembahasan dan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai sebelum masuk ke tahapan berikutnya hingga regulasi tersebut siap ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah sosialisasi ini kami rapat lagi dan koordinasi lagi dengan balai. Masih ada beberapa tahapan yang harus kami lalui sebelum perda ini benar-benar selesai,” jelasnya.
Arie menambahkan, proses penyusunan Raperda telah berjalan sekitar satu tahun. Meski membutuhkan waktu yang cukup panjang, hal itu dilakukan agar setiap substansi yang diatur benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan di lapangan.
“Biasanya memang sekitar dua tahun sampai perda seperti ini bisa dilaksanakan. Yang penting kami kejar supaya sebelum masa jabatan kami berakhir, perda ini sudah bisa berjalan,” katanya.
Ia berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan masukan selama proses pembahasan berlangsung, sehingga Raperda Sempadan Sungai nantinya benar-benar menjadi solusi bagi penataan kawasan sungai sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Samarinda.
“Respon masyarakat sejauh ini bagus. Yang mereka inginkan sebenarnya sederhana, yaitu kepastian hukum. Kalau perdanya sudah ada, mereka bisa tahu sendiri apakah lahannya terdampak atau tidak,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



