SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Kamis (8/6/2023).
Rapat tersebut membahas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pembuatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Persoalan tanah lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyampaikan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga Samarinda Utara. Yakni masalah batas tanah. Masyarakat mengalami kendala proses penentuan batas tanah di sekitar kawasan mereka.
“Kaitannya dengan berkas warga bermasalah. Ada warga memiliki hak atas tanah itu. Pada saat proses penentuan batas tanah, orang tua warga tersebut masih hidup saat program, namun kemudian orang tua mereka meninggal dunia. Tapi dia tidak punya surat dasar atas tanah itu,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, warga tersebut memutuskan mendatangi BPN. Tujuannya, mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi. Namun, tidak memiliki dasar kepemilikan kuat. Sehingga mereka mengalami kesulitan mendapatkan bantuan dari BPN.
“Warga ini menghadapi kesulitan. Karena tidak memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Nah ini kami undang BPN. Tadi BPN minta warga datang ke kantornya,” terangnya.
Selain itu, Joha menyampaikan ada sejumlah warga mempunyai masalah serupa di Jalan Wahab Sjahranie Kota Samarinda, Samarinda Utara. Namun pihak BPN telah memberikan penjelasan bahwa masalah batas tanah tersebut dapat diproses.
“Harapannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. Sebab, banyak masyarakat menghadapi masalah serupa terkait pertanahan dan batas tanah,” ungkapnya.
Menurut dia, Program PTSL sangat penting. Karena dinilai mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala kepemilikan tanah. Termasuk masalah batas tanah, seperti yang dialami warga Samarinda.
“Biaya mengikuti program PTSL sangat terjangkau. Yakni sebesar Rp250 ribu. Namun untuk waktu pelaksanaannya berbeda-beda dan diuruskan oleh RT setempat. Dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat memanfaatkan kayu sebagai patok atau pembatas,” imbuhnya. (ADV)