
SAMARINDA – Setelah menerima laporan dari warga, bahwa masih ada perusahaan tambang di Kecamatan Palaran yang masih beroperasi, namun belum menyelesaikan kewajibannya membebaskan lahan warga, anggota DPRD Samarinda dari Fraksi PDI Perjuangan Anhar SK meluapkan rasa kekecewaannya.
“Warga ada yang menyampaikan laporan ke saya, kalau masih ada perusahaan penambangan yang beroperasi di Kecamatan Palaran, belum menyelesaikan kewajibannya membebaskan lahan warga. Ini tidak bisa dibiarkan,” tandas Anhar, kemarin.
Awalnya, kata dia, perusahaan itu memperoleh izin 3 ribu hektar, untuk aktifitas perumahan dan industry. Namun mereka melakukan aktifitas penambangan melebihi izin yang diberikan. Mereka berdalih, ingin memperluas kegiatannya.
Dia meminta pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkot harus turun tangan menangani masalah tersebut. Apabila ada pelanggaran di lapangan terhadap aktifitas penambangan di perusahaan itu, maka pemerintah jangan segan-segan menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
“Kalau memang ditemukan ada pelanggaran, tidak ada alasan bagi pemerintah, baik Pemprov maupun Pemkot untuk menghentikan aktifitas penambangan yang merugikan masyarakat. Dan, harus dipastikan perusahaan itu telah melakukan reklamasi,” tandas dia. (ADV)



