Sugiyono : Dikembalikan Sesuai Aturan

SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Perizinan dan PUPR Kota Samarinda untuk membahas dugaan pelanggaran sejumlah bangunan hotel di Samarinda, Senin (11/11) sekitar pukul 11.00 WITA di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Sugiyono mengatakan bahwa Komisi III meminta penjelasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu terkait sejumlah bangunan hotel yang diduga melanggar garis simpadan jalan.

“Kita minta penjelasan mereka. Karena, ada bangunan hotel yang melanggar garis simpadan jalan,” tandas Sugiyono kepada www.gosamarinda.com, Senin (11/11)

Menurut dia, Komisi III memberikan batas waktu kepada OPD tersebut, untuk menyampaikan detail penjelasan soal sejumlah bangunan hotel yang diduga melanggar garis simpadan jalan.

“Kita kasih waktu 1 minggu kepada mereka untuk menyampaikan penjelasan secara detail kepada Komisi III,” tandas dia.

Dia menegaskan, apabila bangunan hotel itu melanggar garis simpadan jalan, maka harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau melanggar, kita minta disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tandas Sugiyono. (advertorial)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker