Setahun Digodok, Raperda Sempadan Sungai Ditargetkan 2 Tahun Rampung

SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai terus bergulir di DPRD Kota Samarinda. Regulasi yang diinisiasi legislatif tersebut telah memasuki tahun pertama penyusunan dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua tahun agar segera menjadi dasar hukum penataan kawasan sempadan sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan proses penyusunan Raperda membutuhkan waktu yang tidak singkat karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan naskah, sosialisasi kepada masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi teknis terkait. “Kurang lebih sudah setahun kita mengerjakan raperda ini,” kata Arie, Selasa (28/7/2026)

Menurutnya, salah satu tantangan yang dihadapi selama proses penyusunan adalah membangun pemahaman masyarakat mengenai tujuan pembentukan perda. Saat tim turun ke lapangan, masih ada warga yang mengira kegiatan tersebut merupakan langkah awal pembongkaran bangunan di kawasan sempadan sungai.

“Awalnya memang ada masyarakat yang protes karena mengira kami mau membongkar bangunan. Setelah dijelaskan bahwa kami sedang menyusun aturan yang baik, mereka akhirnya memahami maksud kami,” ujarnya.

Arie mengatakan, setelah tahapan sosialisasi selesai, pansus masih akan kembali menggelar pembahasan internal dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai untuk menyempurnakan substansi Raperda. Sejumlah tahapan pembahasan juga masih harus dilalui sebelum regulasi tersebut dapat disahkan.

“Setelah sosialisasi ini kami rapat lagi, koordinasi lagi dengan balai. Masih ada beberapa tahapan pembahasan sebelum perda ini benar-benar selesai,” jelasnya.

Dia memperkirakan proses penyusunan hingga perda dapat diterapkan membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Meski demikian, DPRD akan berupaya agar seluruh rangkaian pembahasan dapat dituntaskan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode saat ini.

“Biasanya perda seperti ini sekitar dua tahun sampai bisa dilaksanakan. Yang jelas kami kejar supaya sebelum periode kami selesai, perda ini sudah bisa berjalan,” pungkasnya. (ah/gs/adv)

Penulis: Annisa Hidayah

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker