
SAMARINDA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda melakukan pembongkaran paksa 50 lapak Pedagang Kaki Lima di kawasan Gunung Mangga, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir, Kamis (2/6/2022).
Puluhan personel gabungan TNI dan Polri tampak ikut hadir melakukan pengamanan proses pembongkaran tersebut.
Pembongkaran puluhan lapak PKL itu merupakan lanjutan pembongkaran sebelumnya yang telah dilaksanakan pada 25 Mei 2022 lalu.
Lapak PKL itu dibongkar karena dinilai menggunakan fasilitas umum, seperti membangun lapak di atas parit hingga mendekati badan jalan.
Kasat Pol PP Samarinda M Dirham menyampaikan bahwa pembongkaran lapak PKL tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Samarinda.
“Hari ini, ada sebanyak 50 lapak PKL yang ditertibkan. Ini menindaklanjuti instruksi Pak Wali Kota bahwa penertiban pada 25 Mei kemarin itu harus dilanjutkan,” tandas Dirham.
DIa menegaskan bahwa pembongkaran lapak tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL di Kota Samarinda. “Selama pembongkaran, tidak ada hambatan ataupun aksi perlawanan dari pihak PKL,” kata dia.
Sebab, kata dia, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkot Samarinda telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat ke kelurahan setempat terkait imbauan pembongkaran tersebut.
“Yang jelas, pembongkaran ini untuk menegakkan Perda. Kami sudah sosialisasikan dengan pihak kelurahan, supaya segera membersihkan bangunan-bangunan di atas anak sungai, seperti di sepanjang Jalan Otto Iskandar ini,” terangnya. (ADV)



