
SAMARINDA – Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Samarinda dilarang rangkap jabatan dengan anggota partai politik. Ini sesuai hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Samarinda dan LPM se-Kota Samarinda, yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Senin (27/2/2023).
RDP itu juga dihadiri Dinas Sosial (Dinsos), Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat, Lurah dan Ketua LPM se-Kota Samarinda.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal anggota partai politik tidak boleh menjabat sebagai Ketua LPM. “Kita harapkan tidak ada rangkat jabatan Ketua LPM. Apabila masih ada Ketua LPM yang merangkap jabatan di partai politik, lebih baik mengundurkan diri,” ucap dia.
Diketahui, RDP tersebut membahas rangkat jabatan Ketua LPM. Aturan tersebut telah tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2019 tentang LPM.
“Komisi I, Pemkot dan LPM se-Kota Samarinda bersepakat, apabila ada ditemukan kesalahan dan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2019, maka Pemkot atau Pemerintah Kelurahan wajib mendiskualifikasi jabatan Ketua LPM yang merangkap sebagai ketua partai. Dan, menunjuk calon Ketua LPM suara terbanyak kedua. Selanjutnya, mereka membentuk pengurus baru,” kata Joha Fajal. (ADV)